Hukum perikatan (verbintenissenrecht, law of obligation) merupakan konsep hukum yang khas dalam sistem civil law. 3. Sumber-sumber perikatan ada dua yaitu: Perikatan yang bersumber dari perjanjian, dan Perikatan yang bersumber dari undang-undang. 4. Perikatan bersumber dari perjanjian dan undang-undang: a). ISBN : 978-602-98993-2-0. BAB I PENDAHULUAN 1.1 Umum 1.1.1 Pengertian Pe rikatan Perikatan (Verbintenis) adalah hubungan hukum antara dua pihak di dalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu (kreditur) berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain (debitur) berkewajiban memenuhi prestasi itu. Dalam perkembangannya, cacat kehendak juga bisa terjadi apabila adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Dalam teori hukum perdata, ada perbedaan antara perjanjian yang batal demi hukum dan perjanjian yang dapat dibatalkan. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri mengatur mengenai syarat sahnya sebuah perjanjian. 1411000322 Perikatan adalah hukum yang mengatur hubungan antara 2 orang yang saling berjanji tapi tidal semua perikatan lahir Karna adanya perjanjian, contoh nya undang undang dapat melahirkan perikatan.perjanjian adalah suatu kesepakatan antara 2 orang, menurut buku pokok pokok hukum perdata yang di buat oleh prof.subekti,S.H ada 6 macam macam perikatan 1. Perikatan (van verbintenis) adalah suatu perhubungan hukum antara dua pihak dalam lapangan hartaa benda, dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi apa yang dituntut pihak yang lain. Perikatan merupakan terjemahan dari verbintenis yang berasal dari bahasa Belanda, dan kadang kala diterjemahkan dengan perutangan. Maksud Dalam 2.3.5 Macam- macam Perjanjian dan Perikatan. A. Macam-Macam Perjanjian. Perjanjian dapat dibedakan berdasarkan macam- macam alasan. Atas dasar bahwa perjanjian harus dinyatakan dalam perbuatan lisan maupun fisik, maka perjanjian dibedakan menjadi : 56. a. Contohnya perjanjian jual beli dan perjanjian sewa menyewa. 6 Komariah, Op.Cit., Hlm. 171. Sedangkan perjanjian riil adalah perjanjian yang tidak hanya mensyaratkan kesepakatan, namun juga mensyaratkan penyerahan obyek perjanjian atau bendanya. Misalnya perjanjian penitipan barang dan perjanjian pinjam pakai. 7 Herlien Budiono, Op.Cit., Hlm. 46. Macam-macam Bilangan. Macam-macam bilangan terdiri dari bilangan bulat, bilangan asli, bilangan cacah, bilangan prima, bilangan komposit, bilangan rasional, bilangan irasional, bilangan riil, bilangan imajiner, dan bilangan kompleks. Berikut penjelasannya dikutip dari Buku Pintar Matematika SMP Untuk Kelas 1, 2, dan 3 karya Drs. Joko Untoro. KzcDA1L.