Berikutadalah kunci jawaban dari pertanyaan "Perhatikan Tabel Kolom dibawah ini ! KOLOM I Memiliki rasa hormat dan menghargai kitab suci Berusaha menjaga kesucian kitab suci dan membelanya apabila ada pihak lain yang meremehkannya Hidup manusia menjadi tertata karena adanya hukum yang bersumber pada kitab suci KOLOM II Berusaha menjaga kesucian kitab suci dan membelanya apabila ada pihak lain
bersumberdari lingkungan sosial dan alam. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti iii Sebagai edisi pertama, buku ini sangat terbuka dan perlu terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, kami mengundang para pembaca memberikan kritik, saran dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan pada edisi berikutnya.
Sedangkansumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Veda diantaranya: 1. Kitab Sarasamuscaya 2. Kitab Suara Jambu 3. Kitab Siwasasana 4. Kitab Purwadigama 5. Kitab Purwagama 6. Kitab Devagama (Kerthopati) 7. Kitab Kutara Manawa 8.
Didalam kitab ini, Kiai Aniq berusaha untuk menerjemahkan dan menjelaskan bait-bait alfiyyah secara gamblang, dan melengkapinya dengan catatan-catatan ta'liqat yang bersumber dari kitab-kitab babon Kajian Ilmu Nahwu, seperti: - Syarah Ibnu 'Aqil karya Syekh Baha'uddin Abdullah Ibnu 'Aqil,
Banyakkarya sastra bernafaskan ajaran agama Hindu diterbitkan pada zaman Dharmawangça, diantaranya kitab Purwadigama yang bersumber pada kitab Menawa Dharmasastra. Sedangkan kitab Negara Kertagama, Arjuna Wiwaha, Sutasoma dan yang lainnya muncul pada zaman Majapahit. Pada zaman ini juga dibangun berbagai macam candi seperti candi Penataran di
Layaknyateks Kitab Suci yang memang dijabarkan singkat dalam teks namun belum tentu dapat ditangkap apa maknanya secara langsung, dan oleh karena itu memerlukan pemahaman intepretatif. Perlu untuk memahami Pancasila lebih dalam dan lebih luas dari sekedar butir-butir penghayatannya maupun ayat-ayat dalam pasal-pasal UUD.
Wawan Hati dengan Maria Immaculata Kezia Martino) Oleh: Antonius Kendro Nugroho (Komsos Paroki Landasan Ulin) Maria Immaculata Kezia Martino Delegatus Kitab Suci Keuskupan Banjarmasin memiliki sebuah program yang menarik dengan mengajak seluruh umat melaksanakan kegiatan Paripurna Kitab Suci selama 312 hari. Sejak kegiatan tersebut dilaksanakan, animo umat cukup baik dalam mengikuti kegiatan
Perhatikantabel kolom dibawah ini ! kolom i memiliki rasa hormat dan menghargai kitab suci berusaha menjaga kesucian kitab suci dan membelanya apabila ada pihak lain yang meremehkannya hidup manusia menjadi tertata karena adanya hukum yang bersumber pada kitab suci kolom ii berusaha menjaga kesucian kitab suci dan membelanya apabila ada pihak lain yang meremehkannya hidup manusia menjadi
SfIJaq. Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maha Rsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis sebagai sumber Hukum Hindu berasal dari Weda Sruti dan Weda Smrti. Weda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maha Rsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maha Rsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Vedangga/Batang tubuh Weda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa. Kelompok UpaVeda /Weda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda. Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sedangkan sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya Kitab Sarasamuscaya Kitab Suara Jambu Kitab Siwasasana Kitab Purwadigama Kitab Purwagama Kitab Devagama Kerthopati Kitab Kutara Manawa Kitab Adigama Kitab Kerthasima Kitab Kerthasima Subak Kitab Paswara Dari berbagai jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang berbeda satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari 1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain;Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut Rta atau dharma. Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat sanksi. Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional. 2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif, yang menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan. 3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan, bidang ini banyak memuat tentang tata-cara bernegara, dimana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Disamping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok-kelompok hukum yang disebut ; Warna, Kula, Gotra, Ghana, Puga, dan Sreni, pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kekuasaan Yudikatif diletakan pada tangan seorang raja atau kepala negara, beliau bertugas sebagai pemutus, memutuskan semua perkara yang timbul pada masyarakat. Raja dibantu oleh Devan Brahmana yang merupakan Majelis HakimAhli, baik sebagai lembaga yang berdiri sendiri maupun sebagai pembantu pemerintah didalam memutuskan perkara dalam sidang pengadilan dharma sabha, pengadilan biasa dharmaastha, pengadilan tinggi pradiwaka dan pengadilan istimewa. Bagi umat sedharma atau masyarakat yang beragama Hindu, sumber hukumnya adalah kitab suci Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai jenis kitab suci Weda. Sruti adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Smrti bersumber pada kitab Sruti. Baik Sruti maupun Smrti keduanya adalah merupakan sumber hukum Hindu. Kedudukan Smrti sebagai sumber hukum Hindu sama kuatnya dengan Sruti. Smrti sebagai sumber hukum Hindu lebih populer dengan istilah Manusmrti atau Dharmasastra. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab hukum Hindu karena didalamnya memuat banyak peraturan-peraturan yang bersifat mendasar yang berfungsi untuk mengatur dan menentukan sanksi bila diperlukan. Di dalam kitab Dharmasastra termuat serangkaian materi hukum dasar yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Hindu dalam rangka mencapai tujuan hidup ”catur purusartha” yang utama. Setiap pelanggaran baik itu merupakan delik biasa atau delik adat, tindak pidana, dan yang lainnya semuanya itu diancam hukuman. Sifat ancamannya mulai dari yang ringan sampai pada hukuman yang terberat ”hukuman mati”. Ancaman hukuman mati sebagai hukuman berat berlaku terhadap siapa saja yang melakukan tindak kejahatan. Manawa Dharmasastra atau Manusmrti adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis. Kitab ini terbagi menjadi dua belas 12 bab atau adyaya. Bila kita mempelajari kitab-kitab hukum Hindu maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Adapun pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam hukum Hindu, antara lain. Kitab hukum Hindu yang pertama dikenal adalah Dharmasutra. Ada tiga penulis yang terkenal terkait dengan keberadaan kitab Dharmasutra, di antaranya adalah sebagai berikut. Gautama adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan aspek hukum dalam rangkaian peletakan dasar tentang fungsi dan tugas raja sebagai pemegang dharma. Pada dasarnya beliau membahas tentang pokok-pokok hukum pidana dan hukum perdata. Apastamba adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok materi wyawaharapada dengan beberapa masalah yang belum dibahas dalam kitab Gautama, seperti; mengenai hukum perzinahan, hukuman karena membunuh diri, hukuman karena melanggar dharma, hukum yang timbul karena sengketa antara buruh dengan majikan, dan hukum yang timbul karena penyalahgunaan hak adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok hukum seperti; hukum mengenai bela diri, penghukuman karena seorang brahmana, penghukuman atas golongan rendah membunuh brahmana, dan penghukuman atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ternak orang lain. Dharmasastra adalah kitab hukum Hindu selain Dharmasutra. Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra yang patut kita ketahui karya sastranya dibidang hukum Hindu, seperti; Wisnu, Manu, dan Yajnawalkya. Manu adalah penulis kitab Dharmasastra yang terkenal. Manu sebagai penulis Dharmasastra, berbicara tentang hukum Hindu untuk mewakili karyanya sendiri. Kitab Dharmasastra karya Manu, menjadi sumber hukum Hindu berlaku dan memiliki pengaruh yang sangat luas termasuk Indonesia. Hal ini dapat kita ketahui dari pokok-pokok ajarannya yang banyak kita jumpai dalam berbagai lontar yang ada seperti di Bali. Sedangkan Yajnawalkya menjadi terkenal di bidang penulisan dharmasastra sebagai sumber hukum Hindu, karena mewakili salah satu mazab hukum yang berkembang dalam hukum Hindu. Diantara mazab-mazab tersebut yang ada adalah; Mitaksara, Dayabhaga, dan Yajnawalkya. Menurut kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, keberadaan titel hukum atau wyawaharapada dibedakan jenisnya menjadi delapan belas 18, antara lain; Rinadana yaitu ketentuan tentang tidak membayar hutang. Niksepa adalah hukum mengenai deposito dan perjanjian. Aswamiwikrya adalah tentang penjualan barang tidak bertuan. Sambhuya-samutthana yaitu perikatan antara firman. Dattasyanapakarma adalah ketentuan mengenai hibah dan pemberian. Wetanadana yaitu hukum mengenai tidak membayar upah. Samwidwyatikarma adalah hukum mengenai tidak melakukan tugas yang diperjanjikan. Krayawikrayanusaya artinya pelaksanaan jual beli. Swamipalawiwada artinya perselisihan antara buruh dengan majikan. Simawiwada artinya perselisihan mengenai perbatasan Waparusya adalah mengenai penghinaan. Dandaparusya artinya penyerangan dan adalah hukum mengenai pencurian. Sahasa artinya mengenai kekerasan. Stripundharma adalah hukum mengenai kewajiban suami-istri. Stridharma artinya hukum mengenai kewajiban seorang istri. Wibhaga adalah hukum pembagian waris. Dyutasamahwya adalah hukum perjudian dan pertaruhan Lestawi, I Nengah dan Kusuma, I Made Wirahadi. 2014 55-56. Dalam pembelajaran hukum Hindu yang bersumber pada kitab-kitab tersebut di atas, maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Perkembangan yang dimaksud antara lain Hutang piutang Rinadana. Dalam kitab Dharmasastra, Manu menyatakan bahwa seorang kreditur dapat menuntut atau memperoleh piutangnya dari debitur melalui persuasif moril, keputusan pengadilan, melalui upaya akal, melalui cara puasa di pintu masuk rumah debitur, dan yang akhirnya dengan cara kekerasan. Yang terpenting dari hukum utang piutang itu adalah ketentuan mengenai kebolehan menaikkan bunga sebagai hak yang dapat dituntut oleh kriditur atas piutang yang diberikan kepada debitur. Selanjutnya disebutkan bahwa hutang seorang debitur jatuh kepada ahli warisnya. Apabila debitur meninggal dunia sebelum sempat melunasi hutangnya, maka ahli waris bersangkutan berkewajiban melunasinya Dharmasastra, Deposito Niksepa. Rsi Gautama mulai mengajarkan tentang hukum yang berkaitan dengan masalah hukum Niksepa deposito. Ajarannya diikuti oleh. Rsi Narada dan Rsi Yajnawalkya, dengan pembahasan yang lebih mendalam dan meluas. Baik Rsi Narada maupun Rsi Yajnawalkya membedakan ajaran hukum Niksepa menjadi beberapa jenis bentuk deposito, diantaranya adalah; Yachita, Ayachita, Anwahita, dan Nyasa. Penjualan barang tidak bertuan Aswamiwikraya. Penjelasan tentang permasalahan hukum penjualan barang tidak bertuan tidak dijumpai di dalam kitab hukum karya Rsi Gautama. Didalam kitab beliau hanya terdapat adanya klausal yang mengemukakan dan menegaskan bahwa penadah atau penerima barang curian dapat dihukum Dharmasutra, Dengan demikian, orang yang membeli barang curian dapat dihukum. Pernyataan ini dipertegas dan diperluas kembali oleh Rsi Yajnawalkya, yang dalam bukunya menyebutkan bahwa; baik pembeli maupun penjualnya dapat dituntut melalui hukum. Oleh karena itu, ia harus dapat membuktikan bahwa benda itu adalah haknya yang sah Dharmasastra, Ini berarti, bahwa saat itu telah ada dan dibuatkan aturan tentang pemanfaatan dan pembuktian bahwa barang itu bertuan atau barang tidak Sambhayasamutthana. Persekutuan antara firma dalam bidang hukum dagang menurut hukum Hindu baru pertama kali kita jumpai dalam kitab Dharmasastra karya Rsi Wisnu. Premi atau keuntungan atau upah yang diterima oleh para anggota harus berbanding sama menurut aturan. Berdasarkan pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat, lembaga itu mungkin sudah berkembang sebelum Rsi Manu dan mencapai bentuknya pada zamannya Rsi Manu. Ajaran ini selanjutnya dikembangkan oleh Rsi Yajnawalkya, Rsi Narada, dan Rsi Brhaspati. Dana atau pemberian Dattasyanapakarma. Dana atau pemberian baik berdasarkan agama maupun tidak berdasarkan agama dikenal dengan titel ”Datta Pradanika” atau juga disebut Syanapakarma, yang artinya; menghadiahkan atau penuntutan atas pemberian. Menurut Agama Hindu berbuat dana merupakan kewajiban yang terpuji dan diatur berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan masyarakat. Bentuk pemberian yang pertama kita jumpai adalah bentuk daksina, yaitu semacam pemberian sebagai upah kepada Pendeta brahmana yang melakukan upacara untuk orang lain. Besarnya pemberian tidak sama, yang terpenting adalah nilai pemberian itu. Selanjutnya sloka kitab hukum Manawa Dharmasastra II. 6 menjelaskan bahwa; Seluruh Weda merupakan sumber utama dari pada dharma Agama Hindu kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Weda serta kemudian acara tradisi dari orang-orang suci dan akhirnya atmanatusti ”rasa puas diri sendiri”. Berdasarkan sloka tersebut di atas kita dapat mengenal sumber-sumber hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah sebagaimana istilah berikut Weda Sruti. Weda Smrti. Sila. Acara Sadacara. Atmanastusti.
Web server is down Error code 521 2023-06-15 111518 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d7a64f47c5841ce • Your IP • Performance & security by Cloudflare
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Peninjauan sumber hukum dalam arti sejarah historis ditunjukkan pada data – data mengenai berlakunya kaidah – kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanannya harus pada dokumen tertulis, karena yang termasuk sejarah adalah lebih menonjolkan bukti-bukti tertulis. Kemunginan kaidah – kaidah yang berasal dari jaman prasejarah di tulis di dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai suatu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu fase ke fase yang baru. Dari pengertian sumber hukum tertulis, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilihat berdasarkan penemuan dokumen yang dapat kita baca dengan melihat secara umum dan ontensitasnya. Menurut bukti – bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok – pokok hukum hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. Dan kemudian berkembang kitab – kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum hindu. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apakah yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra ? 2. Bagaimana yang dimaksud dengan sumber hukum hindu ? 3. Apakah yang dimaksud dengan sumber hukum hindu menurut sejarah? 4. Apakah hubungannya sumber hukum hindu menurut sejarah dengan catur weda ? C. TUJUAN 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Manawa Dharmasastra 2. Untuk mengetahui sumber hukum hindu 3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sumber hukum hindu menurut sejarah secara spesifik 4. Untuk mengetahui kaitannya sumber hukum menurut sejarah dengan catur weda BAB II TINJAUAN PUSTAKA 1 A. MANAWA DHARMASASTRA Kata Dharmasastra berasal dari bahasa sansekerta dharma – sastra . Dharma masculinem perintah menetapkan; lembaga; keadilanKamus Kecil Sansekerta Indonesia KKSI hal 121. Sastra neutern perintah; ajaran; nasihat; aturan; teori; tulisan ilmiah KKSI hal 246. Dharmasastra berarti ilmu hukum. Dharmasastra sebagai kitab Hukum Hindu selanjutnya didapatkan keterangan yang sangat mendukung keberadaanya sebagai berikut “Šruti wedaá samākhyato dharmaṡāstram tu wai smṛtiá, te sarwātheswam imāmsye tābhyāṁ dharmo ujaraken sekarareng, Šruti ngaranya Sang Hyang Catur Veda, Sang Hyang Dharmaṡāstra Smṛti ngaranira, Sang Hyang Šruti lawan Sang Hyang Smṛti sira juga prāmanākena, tūtakena warah-warah nira, ring asing prayojana, yawat mangkana paripurna alep Sang Hyang Dharmaprawṛtti“ Sarasamuscaya, 37 Terjemahannya “Ketahuilah oleh mu Šruti itu adalah Veda dan Šmṛti itu sesungguhnya adalah Dharmaṡāstra; keduanya harus diyakini dan dituruti agar sempurna dalam melaksanakan dharma itu”. Yang dimaksud dengan Sruti itu sama dengan Weda dan Dharmasastra itu sama dengan Smerti. Keduanya supaya dijalankan, supaya dituruti untuk setiap usaha, maka sempurnalah salam berbuat dharma. Yang menarik perhatian dan perlu dicamkan ialah bahwa kitab Manawa Dharmasastra maupun kitab Sarasamuscaya menganggap bahwa Sruti dan Smerti itu adalah dua sumber pokok dari Dharma. Berikut ini adalah petikan sloka yang dimaksud “Itihasa puranabhyam wedam samupawrmhayet, bibhetyalpasrutadwedo mamayam pracarisyati “ Sarasamuscaya, 39. Terjemahannya “Hendaklah Veda itu dihayati dengan sempurna melalui mempelajari Itihasa dan Purana karena pengetahuan yang sedikit itu menakutkan dinyatakan janganlah mendekati saya”. 2 Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun makhluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga Negara tata Negara. Hubungan dari Dharmasastra dan Manawa Dharmasastra dapat sinyatakan dari petikan sloka berikut ini “Šruti dvaidhaṁ tu yatra syāt tatra dharmāvubhau smrtau, ubhāvapi hi tau dharmau samyag uktau maniṣibhiá”. Terjemahannya “Jika dalam dua kitab suci ada perbedaan, keduanya dianggap sebagai hukum, karena keduanya memiliki otoritas kebajikan yang sepadan” Manawa Dharmasastra Manawa Darmasastra adalah sebuah kitab Dharmasastra yang dihimpun dengan bentuk yang sistematis oleh Bhagawan Bhrigu, salah seorang penganut ajaran Manu, dan beliau pula salah seorang Sapta Rsi. Kitab ini dianggap palinga penting bagi masyarakat hindu dan dikenal sebagai salah satu dari kitab Sad Wedangga. Wedangga adalah kitab yang merupakan batang tubuh Weda yang tidak dapat dipisahkan dengan Weda Sruti dan Weda Smerti. Penafsiran terhadap pasal – pasal Manawa Dharmasastra telah dimulai sejak tahun 120 M dipelopori oleh Kullukabhatta dan Medhiti di tahun 825 M. Kemudian beberapa Maha Rsi memasyarakatkan tafsir – tafsir Manawa Dharmasastra menurut versinya masing – masing sehingga menumbuhkan beberapa aliran Hukum Hindu, misalnya Yajnawalkya, Mitaksara, dan Dayabhaga. Para Maha Rsi yang melakukan penafsiran – penafsiran pada Manawa Dharmasastra menyesuaikan dengan tradisi dan kondisi setempat. Aliran yang berkembang di Indonesia adalah Mitaksara dan Dayabhaga. Di zaman Majapahit, Manawa Dharmasastra lebih populer disebut sebagai Manupadesa. Proses penyesuaian kaidah – kaidah hukum Hindu nampaknya berjalan terus hingga abad ke – 21 dipelopori oleh tokoh – tokoh suci Wiswarupa, Balakrida, Wijnaneswara, dan Apararka. Dua tokoh pemikir Hindu, yaitu Sankhalikhita dan Wikana berpandangan bahwa Manawa Dharmasastra adalah ajaran dharma yang khas untuk zaman Krtayuga, sedangkan sekarang adalah zaman Kaliyuga. Keduanya mengelompokkan Dharmasastra yang dipandang sesuai dengan zaman masing – masing yaitu seperti di bawa ini 3 1. Manu; Manawa Dharmasastra sesuai untuk zaman Krtayuga 2. Gautama; Manawa Dharmasastra sesuai untuk zaman Tretayuga 3. Samkhalikhita; Manawa Dharmasastra sesuai untuk zaman Dwaparayuga 4. Parasara; Manawa Dharmasastra sesuai untuk zaman Kaliyuga B. SUMBER HUKUM HINDU Sumber hukum bagi umat Hindu atau masyarakat yang beragama hindu adalah kitab suci Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas didalam berbagai jenis kitab suci Weda. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab hukum karena di dalamnya memuat banyak peraturan yang bersifat mendasar yang berfungsi untuk mengatur dan menentukan sanksi apabila diperlukan. Di dalam kitab Dharmasastra termuat serangkaian materi hukum dasar yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Hindu dalam rangka mencapai tujuan hidup “catur purusartha” yang utama. Setiap pelanggaran hak baik itu delik biasa atau delik adat, tindak pidana, dan yang lainnya semuanya itu diancam hukuman. Sifat ancamannya mulai dari yang ringan sampai pada hukuman yang terberat “hukuman mati”. Ancaman hukuman mati sebagai hukuman berat berlaku terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan. C. SUMBER HUKUM HINDU MENURUT SEJARAH Sumber hukum dalam arti sejarah adalah peninjauan dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh para ahli sejarah dalam menyusun dan meninjau pertumbuhan suatu bangsa terutama di bidang politik, sosial, kebudayaan, hukum dan lain-lain, termasuk berbagai lembaga negara. Perkembangan dan pertumbuhan Negara Indonesia dari zaman kerajaan Hindu sampai zaman merdeka, telah memperlihatkan berbagai perkembangan hukum dan sistem pemerintahan. Untuk dapat menemukan sumber-sumber ini, dapat kita jumpai berbagai prasasti-prasasti,piagam-piagam, dan tulisan-tulisan yang mempunyai sifat hukum yang dikembangkan atau ditulis pada jaman-jaman tertentu. Sumber-sumber tulisan inilah yang juga dipergunakan untuk menyusun konsep-konsep hukum dalam usaha pembentukan 4 masyarakat yang dicita-citakan. Sejarah telah membuktikan bahwa lahirnya Pancasila digali dari sumber-sumber yang diangkat dari sejarah dan pengalaman bangsa, falsafah yang dianut masyarakat dan struktur yang telah ada dalam masyarakat. Bukti-bukti pengaruh hukum Hindu di Indonesia dapat ditemukan dalam catatan-catatan seperti Siwasasana dan Kuttaramanawa. Sumber Hukum Hindu dalam arti sejarah adalah sumber Hukum Hindu yang dipergunakan oleh para ahli Hindulogi dalam peninjauan dan penulisannya mengenai pertumbuhan serta kejadian Hukum Hindu itu terutama dalam rangka pengamatan dan peninjauan masa kebudayaan dan hukumnya sampai pada bentuk materiil yang tampak berlaku pada satu masa dan tempat tertentu. Peninjauan Hukum Hindu secara historis ditujukan pada penelitian data-data mengenai berlakunya kaidah-kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanan disini harus pada dokumen tertulis karena pengertian sejarah dan bukan sejarah adalah terbatas, pada bukti tertulis. Kaidah-kaidah yang ada dalam bentuk tidak tertulis Pra Sejarah, tidak bersifat sejarah melainkan secara tradisional atau kebiasaan yang didalam Hukum Hindu disebut Acara. Kemungkinan kaidah-kaidah yang berasal dari pra-sejarah ditulis dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai satu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu phase ke phase yang baru. Dari pengertian sumber hukum tertulis, peninjauan sumber Hukum Hindu dapat dilihat berdasarkan penemuan dokumen yang dapat kita baca dengan melihat secara umum dan otensitasnya. Menurut bukti-bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokokpokok Hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. Kitab Veda Sruti tertua adalah kitab Reg Veda yang diduga mulai ada pada tahun 2000 SM. Kita harus bisa membedakan antara phase turunnya wahyu Sruti dengan phase penulisannya. Saat penulisannya itu merupakan phase baru dalam sejarah Hukum Hindu dan diperkirakan telah dimulai pada abad ke X SM. Berdasarkan penemuan huruf yang mulai dikenal dan banyak dipakai pada zaman itu. Sejak tahun 2000 SM – 1000 SM. Ajaran hukum yang ada masih bersifat tradisional dimana isi seluruh kitab suci Veda itu disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi yang baru. Sementara itu jumlah kaidah-kaidah itu berkembang dan bertambah banyak. Adapun kitab-kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum pula timbul dan 5 berkembang pada jaman Smrti. Dalam zaman ini terdapat Yajur Veda, Atharwa Veda dan Sama Veda. Kemudian dikembangkan pula kitab Brahmana dan Aranyaka. Semua kitab-kitab yang dimaksud adalah merupakan dokumen tertulis yang memuat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada zaman itu. Phase berikutnya dalam sejarah pertumbuhan sumber Hukum Hindu adalah adanya kitab Dharmasastra yang merupakan kitab undang-undang murni bila dibandingkan dengan kitab Sruti. Kitab ini dikenal dengan nama kitab smrti, yang memiliki jenis-jenis buku dalam jumlah yang banyak dan mulai berkembang sejak abad ke X SM. Di dalam buku-buku ini pula kita dapat mengetahui keterangan tentang berbagai macam cabang ilmu dalam bentuk kaidah-kaidah yang dapat dipergunakan sebagai landasan pola pikir dan berbuat dalam kehidupan ini. Kitab smrti ini dikelompokkan menjadi enam jenis yang dikenal dengan istilah Sad Vedangga. Dalam kaitannya dengan hukum yang terpenting dari Sad Vedangga tersebut adalah dharma sastra Ilmu Hukum. Kitab dharma sastra menurut bentuk penulisannya dapat dibedakan menjadi dua macam, antara lain 1. Sutra, yaitu bentuk penulisan yang amat singkat yakni semacam aphorisme. 2. Sastra, yaitu bentuk penulisan yang berupa uraian-uraian panjang atau lebih terinci. Di antara kedua bentuk tersebut diatas, bentuk sutra dipandang lebih tua waktu penulisannya yakni disekitar kurang lebih tahun 1000 SM. Sedangkan bentuk sastra kemungkinannya ditulis disekitar abad ke VI SM. Kitab smrti merupakan sumber hukum baru yang menambahkan jumlah kaidah-kaidah hukum yang berlaku bagi masyarakat Hindu. Disamping kitab-kitab tersebut diatas yang dipergunakan sebagai sumber hukum Hindu, juga diberlakukan adat-istiadat. Hal ini merupakan langkah maju dalam perkembangan Hukum Hindu. Menurut catatan sejarah perkembangan Hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain 1 Pada zaman Krta Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Manu. 2 Pada zaman Treta Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Gautama. 6 3 Pada zaman Dwapara Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Samkhalikhita. 4 Pada zaman Kali Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Parasara. Keempat bentuk kitab Dharmasastra di atas, sangat penting kita ketahui dalam hubungannya dengan perjalanan sejarah Hukum Hindu. Hal ini patut kita camkan mengingat Agama Hindu bersifat universal, yang berarti kitab Manawa Dharmasatra yang berlaku pada zaman Kali Yuga juga dapat berlaku pada zaman Trata Yuga. Demikian juga sebaliknya. Selanjutya sejarah pertumbuhan hukum Hindu yaitu 1. aliran yajnawalkya oleh yajnawalkya 2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara. 3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana. Dari ketiga aliran tersebut akhirnya keberadaan hukum Hindu dapat berkembang dengan pesat khususnya di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan dengan penyebarannya yang sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara. Pelembagaan aliran Yajnyawalkya dan Wijnaneswara yang di atas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah Maha Rshi Manu yaitu Medhati 900 SM, Kullukabhata 120 SM, setidak-tidaknya telah membuat kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan zaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti Burma, Muangthai sampai ke Indonesia. Penggaruh Hukum Hindu sampai ke Indonesia nampak jelas pada zaman Majapahit tetapi sudah dilakukan penyesuaian atau reformasi Hukum Hindu, yaitu dipakai sebagai sumber yang berisikan ajaran-ajaran pokok Hindu yang khususnya memuat dasar-dasar umum Hukum Hindu, yang kemudian dikembangkan menjadi sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu dimasa penyebaran Agama Hindu keseluruh pelosok negeri. Bersamaan dengan penyebaran Hindu, diturunkanlah undang-undang yang mengatur praja wilayah Nusantara dalam bentuk terjemahan-terjemahan kedalam bahasa Jawa Kuno. Adapun aliran yang mempengaruhi Hukum Hindu di Indonesia yang paling dominan adalah Mithaksara dan 7 Dayabhaga. Hukum-hukum Tata Negara dan Tata Praja serta Hukum Pidana yang berlaku sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawadharmasastra, hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia, yang khususnya dapat dilihat pada hukum adat di Bali. Istilah-istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja. Desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonom dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti-prasasti yang dapat ditemukan diberbagai daerah di seluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah yang mengaturnya dinamakan grama, dan daerah khusus ibu kota sebagai daerah istimewa tempat administrasi tata pemerintahan dikenal dengan nama pura, penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah negara atau rastra. Maka dari itu hampir seluruh tatanan kenegaraan yang dipergunakan sekarang ini bersumber pada Hukum Hindu Muncul dan tumbuhnya aliran –aliran hukum hindu itu merupakan fenomena sejarah hukum hindu yang semakin luas dan berkembang. Bersamaan dengan ittu pula bermunculan kritikus – kritikus Hindu yang membahas tentang berbagai aspek hukum Hindu, serta bertanggung jawab atas lahirnya aliran – aliran hukum tersebut. Sebagai akibatnya maka timbullah berbagai masalah hukum yang relatif menimbulkan realitas kaidah – kaidah hukum Hindu di antara berbagai daerah. Dua dari aliran hukum yang muncul itu akhirnya sangat berpengaruh bagi perkembangan hukum Hindu di Indonesia, terutama aliran Mitaksara, dengan peradaptasiannya. Di Indonesia kita warisi berbagai macam lontar dengan berbagai nama, seperti Usana, Gajahmada, Sarasamuscaya, Kutara Manawa, Agama, Adigama, Purwadigama, Krtapati, Krtasima, dan berbagai macam sasana di antaranya Rajasasana, Siwasasana, Putrasasana, Rsisasana dan yang lainnya. Semua itu adalah merupakan gubahan yang sebagian bersifat penyalinan dan sebagian lagi bersifat pengembangan. Perlu dan penting kita ketahui sumber hukum dalam arti sejarah adalah adanya Rajasasana yang dituangkan dalam berbagai prasasti dan paswara – paswara yang digunakan sebagai yurispendensi hukum Hindu yang dilambangkan oleh raja – raja hindu. Hal semacam inilah yang nampak pada kita secara garis besarnya mengenai sumber – sumber hukum Hindu berdasarkan sejarahnya. 8 D. HUBUNGAN SUMBER HUKUM HINDU MENURUT SEJARAH DENGAN CATUR WEDA Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maharsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis sebagai sumber Hukum Hindu berasal dari Veda Sruti dan Veda Smrti. Veda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maharsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Veda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maharsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Veda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu 1. Kelompok Vedangga/Batang tubuh Veda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa . 2. Kelompok UpaVeda /Veda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Veda dan Gandharwa Veda . Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sedangkan sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Veda diantaranya 1. Kitab Sarasamuscaya 2. Kitab Suara Jambu 3. Kitab Siwasasana 4. Kitab Purwadigama 5. Kitab Purwagama 6. Kitab Devagama Kerthopati 7. Kitab Kutara Manawa 8. Kitab Adigama 9 9. Kitab Kerthasima 10. Kitab Kerthasima Subak 11. Kitab Paswara Dari berbagai jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang tidak sama satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Dalam sloka kitab Manawadharmasastra ditegaskan bahwa, yang menjadi sumber hukum umat sedharma “Hindu” berturut-turut sesuai urutan adalah sebagai berikut 1 Sruti 2 Smrti 3 Sila 4 Sadacara 5 Atmanastuti Sruti sebagai sumber hukum Hindu pertama, sebagaimana kitab Manawadharmasastra menyatakan bahwa; sesungguhnya Sruti adalah Veda, Smrti itu Dharmasastra, keduanya tidak boleh diragukan apapun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari pada hukum. Selanjutnya mengenai Veda sebagai sumber hukum utama, sebagaimana dinyatakan dalam kitab Manawadharmasastra bahwa; seluruh Veda sumber utama dari pada hukum, kemudian barulah smrti dan tingkah laku orang-orang baik, kebiasaan dan atmanastuti. Pengertian Veda sebagai sumber ilmu menyangkut bidang yang sangat luas sehinga Sruti dan Smrti diartikan sebagai Veda dalam tradisi Hindu. Sedangakan ilmu hukum Hindu itu sendiri telah membatasi arti Veda pada kitab Sruti dan Smrti saja. Kitab-kitab yang tergolong Sruti menurut tradisi Hindu adalah Kitab Mantra, Brahmana dan Aranyaka. Kitab Mantra terdiri dari Rg Veda, Sama Veda, Yajur Veda dan Atharwa Veda. Sebagai bukti bahwa catur weda merupakan sumber dari ilmu hukum yaitu adanya sloka – sloka yang menyagkut ilmu hukum. Berikut ini dapat disajikan beberapa sloka dari kitab suci yang menggariskan Veda sebagai sumber hukum yang bersifat universal, antara lain sebagai berikut 10 “Yaá pàvamànir adhyeti åûibhiá saý bhåaý rasam. sarvaý sa pùtam aúnati svaditaý màtariúvanà” Terjemahan “Dia yang menyerap memasukkan ke dalam pikiran melalui pelajaran-pelajaran pemurnian intisari mantra-mantra Veda yang diungkapkan kepada para rsi menikmati semua tujuan yang sepenuhnya dimurnikan yang dibuat manis oleh Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi napas hidup semesta alam Ågveda “Pàvamànir yo adhyeti-åûibhiá saýbhåaý rasam tasmai sarasvati duhe kûiraý sarpir madhùdakam”. Terjemahan Siapapun juga yang mempelajari mantram-mantram veda yang suci yang berisi intisari pengetahuan yang diperoleh para rsi, Devi pengetahuan yakni Sang Hyang Saraswati menganugerahkan susu, mentega yang dijernihkan, madu dan minuman Soma minuman para Deva’Ågveda “Iyam te rad yantasi yamano dhruvo-asi dharunah. kryai tva ksemaya tva rayyai tva posaya tva”. Terjemahan Wahai pemimpin, itu adalah negara mu, engkau pengawasnya. Engkau mawas diri, teguh hati dan pendukung warga negara. Kami mendekat padamu demi perkembangan pertanian, kesejahteraan manusia, kemakmuran yang melimpah” Yajurveda 11 “Ahaý gåbhóàmi manasà manàýsi mama cittam anu cittebhir eta. mama vaseûu hrdayàni vah krnomi, mama yàtam anuvartmàna eta”. Terjemahan “Wahai para prajurit, Aku pegang samakan pikiranmu dengan pemikiran-Ku. Semoga anda semua mengikuti aku menyesuaikan pikiran mu dengan pikiran-ku. Aku tawan hatimu. Temanilah aku dengan mengikuti jalan-Ku, Atharvaveda,. Adhursata svayam ete vacobhir, rjuyate vrjinani bruvatah Terjemahan Orang-orang yang tidak berjalan lurus seperti aku, dihacurkan karena kesalahan-kesalahan mereka sendiri Reg Veda , BAB III KESIMPULAN DAN SARAN 1. KESIMPULAN Hukum Hindu merupakan pedoman bagi para umat Hindu. Dharmasastra merupakanhukum hindu bagi umat manusia sedangkan Manawa Darmasastra adalah sebuah kitab Dharmasastra yang dihimpun dengan bentuk yang sistematis oleh Bhagawan Bhrigu. Semua hukum hindu bersumber dari weda Sruti dan Weda Smerti. Berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan ilmu hukum, peninjauan sumber hukum hindu dapat dilakukan melalui berbagai macam kemungkinan yaitu sumber bidang hukum hindu menurut sejarah, sumber hukum hindu dalam arti sosiologi, sumber 12 hukum hindu dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti filsafat. Menurut buktibukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok-pokok Hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Veda yang dikenal dengan nama Sruti. 2. SARAN Kita sebagai warga Negara khususnya bagi umat Hindu seharusnya kita mengamalkan hukum – hukum hindu didalam kehidupan kita supaya terjalin hubungan yang harmonis diantara sesama manusia ataupun makhluk hidup lainnya. Tanpa hukum sebuah Negara tidak akan bisa mengatur negaranya begitu pula dengan kita tanpa mengamalkan ajaran dharma dan tidak menggunakan Manawa Dharmasastra sebagai pedoman hidup akan menyebabkan kehidupan kita menjadi sengsara atau kita akan kesulitan dalam menjalani kehidupan di masa mendatang karena dengan berbuat jahat maka kita akan mendapatkan dosa dan juga karmaphala karena telah berbuat jahat kepada orang lain atau makhluk hidup lainnya. DAFTAR PUSTAKA pref=2&pli=1 id=HeXgYHRRdqsC&pg=PA112&lpg=PA112&dq=aliran+yajnawalkya&sour ce=bl&ots=6RVvPrOp4&sig=8iFlRUZd2L6uycuwcUrauqadODo&hl=id&sa=X&ved=0a hUKEwis2c_ro7vKAhXDoZQKHSbtC70Q6AEIRTAHv=onepage&q=aliran %20yajnawalkya&f=false 13 hl=enhl=en&q=bunyi+sloka+manawa+dharmasastra+II.+6 14